Pendirian LPH IAIN Kudus
Pendirian LPH IAIN Kudus didasari oleh:
- SK Rektor Nomor 466 Tahun 2025 tentang Pendirian Organisasi Lembaga Pemeriksa Halal pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Kudus periode 2025-2029;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Institut Agama Islam Negeri Kudus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 50);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Kudus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1745) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Kudus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 879);
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kudus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 88);
- SNI ISO/IEC 17065:2012 Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa;
- Pedoman Pemeriksaan Kehalalan Produk Berbasis Verifikasi, Validasi, Inspeksi dan Sertifikasi Produk;
- UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
- PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal;
- PMA Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal;
- PMA Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tim Akreditasi LPH;
- KMA Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib bersertifikat Halal;
- KMA Nomor 944 Tahun 2024 tentang Perubahan atas KMA 748 Tahun 2021;
- Keputusan Kepala Badan No. 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH;
- Pedoman Akreditasi LPH/LHLN.