Selamat Datang di web Lembaga Pemeriksa Halal - Institut Agama Islam Negeri Kudus !

Lembaga Pemeriksa Halal
Institut Agama Islam Negeri Kudus

LINGKUP LPH

Layanan teknis bidang sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021, SKEMA RUANG LINGKUP dapat didownload di sini:
     Lingkup kegiatan LPH meliputi:

  • Verifikasi/validasi
  • Inspeksi produk dan/atau PPH
  • Inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan Produk
    Lingkup kompetensi LPH adalah:
          Makanan, dengan Skema Audit:
      • Susu dan analognya
      • Lemak, Minyak dan Emulsi
      • Es utk dimakan
      • Buah dan sayur dengan pengoalahn dan bahn tambahan pangan
      • Kembang gula permen dan coklat
      • Serelia dan Produk Serelia
      • Produk Bakteri
      • Daging dan produk olahan Daging
      • Ikan dan Produk perikanan
      • Telur olahan dan produk2 telur olahan
      • Gula dan pemanis termasuk madu
      • Garam, rempah, sup, saus, salad dan produk protein
      • Pangan olahan utk keperluan gizi khusus
      • Makanan ringan siap santap
      • Pangan siap saji
      • Penyediaan makanan minuman dengan pengolahan
      • Bahan Tambahan Pangan
      • Kelompok Bahan Lainnya
            Minuman, dengan Skema Audit:                           
      • Minuman dengan pengolahan
      • Kelompok bahan minuman